Skip to content
- PASAL KEWAJIBAN
- Setiap santri wajib mengikuti kegiatan sholat berjamaah lima waktu, membaca Al Quran serta pengajian umum dengan kelengkapan kitabnya.
- Setiap santri wajib memakai baju warna putih lengan panjang (bukan jenis kaos).
- Setiap santri wajib mengikuti sekolah diniyah.
- Setiap santri wajib menjalankan piket dan menjaga kebersihan 24 jam sesuai jadwalnya
- Setiap santri wajib meminta izin kepada salah satu pengurus bila tidak bisa mengikuti kegiatan pesantren dengan menunjukkan surat perizinan.
- Setiap santri hanya diperkenankan izin maksimal 3 hari/malam dengan mengajukkan izin sehari sebelumnya, kecuali sakit.
- Setiap santri wajib mengikuti jam belajar efektif sampai batas waktu yang berlaku.
- Santri wajib menjaga nama baik pesantren serta kesopanan ucapan, sikap terhadap guru, pengurus, teman dan masyarakat.
- Setiap santri wajib menjaga muru’ahnya dengan memakai songkok/jilbab bila keluar dari area pesantren.
- Setiap santri wajib mengikuti kegiatan Pondok Romadhon/Huduran pada setiap tahunnya.
- PASAL LARANGAN
- Santri dilarang mencemarkan nama baik lembaga.
- Santri putra dilarang berambut panjang dan tidak boleh dicukur rambut kepala dengan potongan yang kurang sopan.
- Santri dilarang berhias dan memakai aksesoris berlebihan.
- Santri dilarang mengotori merusak ataupun menghilangkan fasilitas pesantren.
- Santri dilarang membuat keributan, kegaduhan atau lainnya yang bisa mengganggu kekhusyu’an sholay berjamaah dan pengajian umum.
- Santri dilarang datang terlambat ke pesantren setelah liburan/pulangan.
- Santri dilarang mencuri ataupun menggosob.
- Santri dilarang membawa, mengonsumsi, atau mengedarkan narkoba dan sejenisnya.
- Santri dilarang membawa hp kecuali ada izin dari pengurus.
- Santri dilarang pindah kamar/ asrama tanpa seizing pengurus , ketua kamar, dan ketua asrama.
- PASAL SANKSI
- Apabila santri melanggar pasal kewajiban maka:
- Teguran
- Peringatan
- Panggilan wali santri
- Skorsing sementara
- Dikeluarkan/ diharap undur diri secara sukarela dari lembaga, setelah melaluiproses penegakan disiplin pesantren.
- Apabila santri melanggar pasal larangan ayat 9 maka :
- Teguran dan di peringati ( diambil orang tua )
- Disita dan orang tua di panggil ( disowankan ke keamanan pusat / pengasuh )
- Disita langsung dan di tebus ( seperempat harga hp )
- Di keluarkan dari pondok pesantren.
- LAIN-LAIN : Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian sesuai kebijakan pesantren
Post Views: 805