• PASAL KEWAJIBAN
    1. Setiap santri wajib mengikuti kegiatan sholat berjamaah lima waktu, membaca Al Quran serta pengajian umum dengan kelengkapan kitabnya.
    2. Setiap santri wajib memakai baju warna putih lengan panjang (bukan jenis kaos).
    3. Setiap santri wajib mengikuti sekolah diniyah.
    4. Setiap santri wajib menjalankan piket dan menjaga kebersihan 24 jam sesuai jadwalnya
    5. Setiap santri wajib meminta izin kepada salah satu pengurus bila tidak bisa mengikuti kegiatan pesantren dengan menunjukkan surat perizinan.
    6. Setiap santri hanya diperkenankan izin maksimal 3 hari/malam dengan mengajukkan izin sehari sebelumnya, kecuali sakit.
    7. Setiap santri wajib mengikuti jam belajar efektif sampai batas waktu yang berlaku.
    8. Santri wajib menjaga nama baik pesantren serta kesopanan ucapan, sikap terhadap guru, pengurus, teman dan masyarakat.
    9. Setiap santri wajib menjaga muru’ahnya dengan memakai songkok/jilbab bila keluar dari area pesantren.
    10. Setiap santri wajib mengikuti kegiatan Pondok Romadhon/Huduran pada setiap tahunnya.
  • PASAL LARANGAN
    1. Santri dilarang mencemarkan nama baik lembaga.
    2. Santri putra dilarang berambut panjang dan tidak boleh dicukur rambut kepala dengan potongan yang kurang sopan.
    3. Santri dilarang berhias dan memakai aksesoris berlebihan.
    4. Santri dilarang mengotori merusak ataupun menghilangkan fasilitas pesantren.
    5. Santri dilarang membuat keributan, kegaduhan atau lainnya yang bisa mengganggu kekhusyu’an sholay berjamaah dan pengajian umum.
    6. Santri dilarang datang terlambat ke pesantren setelah liburan/pulangan.
    7. Santri dilarang mencuri ataupun menggosob.
    8. Santri dilarang membawa, mengonsumsi, atau mengedarkan narkoba dan sejenisnya.
    9. Santri dilarang membawa hp kecuali ada izin dari pengurus.
    10. Santri dilarang pindah kamar/ asrama tanpa seizing pengurus , ketua kamar, dan ketua asrama.
  • PASAL SANKSI
    1. Apabila santri melanggar pasal kewajiban  maka:
    2. Teguran
    3. Peringatan
    4. Panggilan wali santri
    5. Skorsing sementara
    6. Dikeluarkan/ diharap undur diri secara sukarela dari lembaga, setelah melaluiproses penegakan disiplin pesantren.
    7. Apabila santri melanggar pasal larangan ayat 9 maka :
    8. Teguran dan di peringati ( diambil orang tua )
    9. Disita dan orang tua di panggil ( disowankan ke keamanan pusat / pengasuh )
    10. Disita langsung dan di tebus ( seperempat harga hp )
    11. Di keluarkan dari pondok pesantren.
  • LAIN-LAIN : Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian sesuai kebijakan pesantren

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *